Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN

Senin, 22 Juni 2026 - 12:44 WIB
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan Capres pada Pemilu 2014 dan 2019. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan calonan presiden (Capres) pada Pemilu 2014 dan 2019. Meski sempat dinyatakan ditolak (dismissal) oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Bonatua mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) untuk mematahkan argumen kedaluwarsa dari hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melainkan dinilai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) karena menyangkut peristiwa pemilu tahun 2014 dan 2018/2019.



Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan

"Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?" ujar Bonatua di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).

Bonatua pun membantah argumen bahwa gugatan ini merupakan sengketa pemilu. Ia menegaskan, gugatan ini tidak menuntut hasil pemilu, melainkan keputusan ketatausahaan.

"TUN-nya ini adalah, ini ada pertama keputusan KPU nomor 453 ya, tentang penetapan pasangan calon waktu itu Pak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa melawan Pak Joko Widodo dengan Pak Jusuf Kalla. Terus yang keputusan kedua itu nomor 1130 tahun 2018 pasangan Pak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandiaga Uno. Saya pengin ini dibatalkan," ujar Bonatua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!