Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Minggu, 21 Juni 2026 - 19:35 WIB
"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tuturnya.
Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tapi dia tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tapi dia tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(rca)
Lihat Juga :