Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:38 WIB
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Iman, Jumat (19/6/2026).

Sebab, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Diketahui, jika Roy dan Tifa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), maka keduanya dalam waktu dekat kasusnya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!