Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:38 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).



Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Sigit dikutip Minggu (21/6/2026).

Menurut dia, penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga, untuk pemeriksaan mulai kesehatan hingga administrasi harus dijemput.

“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!