Legislator PKS Desak Temuan Beras Plastik pada BPNT Diusut
Senin, 21 September 2020 - 21:21 WIB
Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan program sembako dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada pemda.
Bukhori mengusulkan supaya program BPNT segera dievaluasi dan bisa diberikan dalam bentuk tunai melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing KPM. Dirinya menilai, model bantuan tunai bisa memperkecil peluang terjadinya malpraktik terhadap program bantuan dari Kemensos.
“Pemberian bantuan dalam bentuk tunai sesungguhnya memiliki banyak keuntungan ketimbang dalam bentuk barang. Pertama, penerima manfaat bisa leluasa dalam membelanjakan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka," katanya.
"Kedua, model bantuan tunai memiliki multiplier effect, yakni selain memberikan manfaat langsung kepada KPM, juga memperkuat daya beli karena adanya perputaran uang di masyarakat, sehingga roda ekonomi bisa berjalan,” sambungnya. (Baca juga: Partai Perindo Batanghari Salurkan 2 Ton Beras ke Masyarakat)
Sekadar diketahui, dalam rapat kerja 3 September 2020 silam, Kemensos mengklaim sebagai Kementerian atau Lembaga dengan daya serapan tertinggi di antara Kementerian atau Lembaga lain. Dari anggaran yang dikucurkan oleh Kemenkeu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemensos menerima sekitar Rp127 triliun dan telah berhasil merealisasikan anggaran tersebut sebanyak Rp83 triliun atau 65,52% dari total anggaran yang diterima. Sedangkan untuk anggaran BPNT, Kementerian ini telah menganggarkan dana sebesar Rp43 triliun.
Bukhori mengusulkan supaya program BPNT segera dievaluasi dan bisa diberikan dalam bentuk tunai melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing KPM. Dirinya menilai, model bantuan tunai bisa memperkecil peluang terjadinya malpraktik terhadap program bantuan dari Kemensos.
“Pemberian bantuan dalam bentuk tunai sesungguhnya memiliki banyak keuntungan ketimbang dalam bentuk barang. Pertama, penerima manfaat bisa leluasa dalam membelanjakan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka," katanya.
"Kedua, model bantuan tunai memiliki multiplier effect, yakni selain memberikan manfaat langsung kepada KPM, juga memperkuat daya beli karena adanya perputaran uang di masyarakat, sehingga roda ekonomi bisa berjalan,” sambungnya. (Baca juga: Partai Perindo Batanghari Salurkan 2 Ton Beras ke Masyarakat)
Sekadar diketahui, dalam rapat kerja 3 September 2020 silam, Kemensos mengklaim sebagai Kementerian atau Lembaga dengan daya serapan tertinggi di antara Kementerian atau Lembaga lain. Dari anggaran yang dikucurkan oleh Kemenkeu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemensos menerima sekitar Rp127 triliun dan telah berhasil merealisasikan anggaran tersebut sebanyak Rp83 triliun atau 65,52% dari total anggaran yang diterima. Sedangkan untuk anggaran BPNT, Kementerian ini telah menganggarkan dana sebesar Rp43 triliun.
(kri)
Lihat Juga :