DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Jum'at, 19 Juni 2026 - 18:02 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik alokasi anggaran Komnas HAM dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Terdapat ketidakseimbangan besar karena mayoritas dana habis untuk urusan administratif, sementara anggaran penanganan kasus di lapangan sangat minim.
Menurut dia, Komnas HAM memikul tanggung jawab besar yang diamanatkan oleh sedikitnya lima undang-undang berbeda. Tugas tersebut meliputi penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
"Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar," ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Legislator PDIP ini menyayangkan porsi pembagian anggaran tersebut. Berdasarkan data RKA, lebih dari separuh dana terserap untuk pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan operasional kantor.
"Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara itu, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM," ungkap Rieke.
Menurut dia, Komnas HAM memikul tanggung jawab besar yang diamanatkan oleh sedikitnya lima undang-undang berbeda. Tugas tersebut meliputi penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
"Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar," ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Legislator PDIP ini menyayangkan porsi pembagian anggaran tersebut. Berdasarkan data RKA, lebih dari separuh dana terserap untuk pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan operasional kantor.
"Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara itu, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM," ungkap Rieke.
Lihat Juga :