KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) pada Jumat (19/6/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) pada Jumat (19/6/2026). Diketahui, Silmy kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Silmy. "Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujarnya.
Baca juga: KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Silmy. "Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujarnya.
Baca juga: KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Lihat Juga :