Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:12 WIB
Dalam kesempatan itu, Farhat juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Menurut dia, penangkapan kemungkinan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
"Penangkapan ini kan harusnya dari dulu gitu, bukan baru hari ini. Saya yakin ini karena tidak kooperatif gitu. Karena Polda itu tidak mungkin nangkap orang kalau tidak ada pemanggilan. Nah, arti karena tidak indahkan pemanggilan, otomatis dijemput gitu," katanya.
"Alhamdulillah dengan penangkapan ini, saya sengaja mau melihat bagaimana wajah Roy Suryo dulu ditangkap hari ini dengan yang tidak ditangkap dulu gitu. Apakah masih berteriak-teriak ijazah palsu atau mungkin mau mengajukan restorative justice? Ya kita lihat nanti," sambungnya.
Menurut Farhat, kasus tersebut merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menambahkan, proses hukum perkara tersebut telah berjalan hingga tahap P21 dan selanjutnya akan memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses di pengadilan. "Ini bukan kemenangan, tapi adalah penegakan hukum," pungkasnya.
"Penangkapan ini kan harusnya dari dulu gitu, bukan baru hari ini. Saya yakin ini karena tidak kooperatif gitu. Karena Polda itu tidak mungkin nangkap orang kalau tidak ada pemanggilan. Nah, arti karena tidak indahkan pemanggilan, otomatis dijemput gitu," katanya.
"Alhamdulillah dengan penangkapan ini, saya sengaja mau melihat bagaimana wajah Roy Suryo dulu ditangkap hari ini dengan yang tidak ditangkap dulu gitu. Apakah masih berteriak-teriak ijazah palsu atau mungkin mau mengajukan restorative justice? Ya kita lihat nanti," sambungnya.
Menurut Farhat, kasus tersebut merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menambahkan, proses hukum perkara tersebut telah berjalan hingga tahap P21 dan selanjutnya akan memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses di pengadilan. "Ini bukan kemenangan, tapi adalah penegakan hukum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :