Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB
Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memenangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara perselisihan internal partai. Dalam putusan perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst terkait kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku, majelis hakim menolak dalil gugatan penggugat dan menerima eksepsi yang diajukan DPP PPP sebagai tergugat.
Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Dia berpendapat bahwa putusan ini semakin memperkuat legalitas kebijakan organisasi yang ditetapkan DPP PPP, termasuk terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” ujar Syarif kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Dia berpendapat bahwa putusan ini semakin memperkuat legalitas kebijakan organisasi yang ditetapkan DPP PPP, termasuk terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” ujar Syarif kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Lihat Juga :