Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB
Walikota Semarang Agustina Wilujeng
SEMARANG - Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk memperkuat pembangunan dari tingkat lingkungan terus diwujudkan melalui program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Tidak hanya mengalokasikan anggaran, Agustina juga memastikan setiap pengurus RT mendapatkan pendampingan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi warga.
Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Agustina memastikan setiap rupiah yang diberikan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," ujar Agustina Senin (15/6).
Agustina ingin menghadirkan tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat namun tetap akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga SPTJM menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi sejak tahap perencanaan.
Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Agustina memastikan setiap rupiah yang diberikan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," ujar Agustina Senin (15/6).
Agustina ingin menghadirkan tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat namun tetap akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga SPTJM menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi sejak tahap perencanaan.
Lihat Juga :