Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya

Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB
Aset-aset non-tunai yang ikut disita dan diproses pemulihannya meliputi:

1. Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat unit bangunan berupa bangunan villa yang berdiri di atasnya, berlokasi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

2. Satu bidang tanah dengan luas total mencapai 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera, terletak di Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

3. Sebanyak 18 bidang tanah kosong yang letaknya teridentifikasi berada di kawasan Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!