Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmen ketuntasan penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang sitaan negara secara konkret. Foto: Anggie Ariesta
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmen ketuntasan penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang sitaan negara secara konkret. Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah pengembalian dana berskala besar ke kas negara ini diambil guna menjawab langsung keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya. "Hari ini dilakukan adalah sebagai pelaksanaan atas eksekusi yang telah suatu putusan pengadilan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benar enggak perkara itu telah selesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksakan setelah mencicil lapor-lapor-lapor, tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya, kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," sambungnya.
Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh kesuksesan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026. Kepala BPA Kejagung Kuntadi, melaporkan bahwa agenda inovatif ini berhasil menarik animo luar biasa dari masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi pabean selama ini.
Langkah pengembalian dana berskala besar ke kas negara ini diambil guna menjawab langsung keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya. "Hari ini dilakukan adalah sebagai pelaksanaan atas eksekusi yang telah suatu putusan pengadilan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benar enggak perkara itu telah selesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksakan setelah mencicil lapor-lapor-lapor, tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya, kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," sambungnya.
Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh kesuksesan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026. Kepala BPA Kejagung Kuntadi, melaporkan bahwa agenda inovatif ini berhasil menarik animo luar biasa dari masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi pabean selama ini.
Lihat Juga :