OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB
KPK mengungkapkan tersangka meminta Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka meminta Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim. Hasil audit BPK mendapati nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Hal itu disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein terkait penahanan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Menurut Achmad Taufik, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk mengurus hal tersebut dengan menemui Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Hal itu disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein terkait penahanan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Menurut Achmad Taufik, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk mengurus hal tersebut dengan menemui Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Lihat Juga :