Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:09 WIB
"Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk. Namun kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah ataupun Perpres sehingga kemudian resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," kata Sigit.

Menurut Sigit, keterlibatan tenaga dari luar diperlukan pada bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus yang belum sepenuhnya dikuasai Polri. "Kalau ini memang untuk kemajuan karena memang kita tidak menguasai, tentunya kita juga butuh ahli dari luar yang kita harapkan ini juga bisa lebih baik," ujarnya.

Lihat video: Respons Kapolri soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri



Sigit juga mengatakan aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur akan diperketat. Anggota Polri hanya dapat bertugas di luar struktur apabila ada permintaan dari instansi terkait atau berdasarkan penugasan presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!