Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:09 WIB
"Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim," katanya.

Sigit menambahkan, pengaturan baru tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil ruang ASN di lembaga lain, melainkan sebagai bentuk kesiapan Polri menjalankan tugas yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian ketika dibutuhkan pemerintah.

Selain itu, Sigit menyebut regulasi juga akan memperjelas ketentuan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan di luar ketentuan harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," paparnya.

"Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas. Termasuk juga bagaimana kita melakukan perbaikan terhadap kurikulum pendidikan sehingga kemudian Polri ke depan bisa lebih profesional, lebih humanis dan lebih menghormati hak asasi manusia. Ini juga menjadi bagian yang menjadi catatan penting, termasuk juga penguatan Kompolnas," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!