Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WIB
“Biarkan aparat penegak hukum yakni Kejagung bekerja sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul opini atau tuduhan yang justru dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Nasky yang juga Ketua Indonesia Youth Epicentrum ini di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya didasarkan pada asumsi, bukan atas dasar fakta hukum yang jelas. Sebagai negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga publik tidak boleh digiring oleh opini yang menyamaratakan seseorang tanpa bukti sah.

Nasky penulis buku Politik Kaum Muda: Anak Muda dan Perubahan menilai AHY dikenal sosok tegas kepada penegakan hukum dan antikorupsi (to Law Enforcement and Anti-Corruption) punya berintegritas, disiplin memimpin kementeriannya. Kemudian, AHY juga menginstruksikan jajarannya agar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan abuse of power demi menciptakan birokrasi yang menjunjung tinggi nilai atau core value profesional, responsif, integritas, modern, serta akuntabel kepada publik.

Founder Nasky Milenial Center (NMC) ini mengimbau sejumlah pihak lainnya untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Dia meminta segala bentuk penggiringan opini yang tidak proporsional dan tanpa bukti sah segera dihentikan agar tidak merusak reputasi seseorang.

Saat ini AHY sedang fokus dan komitmen dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsi strategis dalam menyukseskan, mendukung penuh, dan mewujudkan berbagai program prioritas asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di tengah dinamika nasional dan global yang terus berkembang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!