Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ternyata, keponakan Edison yakni Adi Triyadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Benar (Adi Triyadi) merupakan kerabat (keponakan) Bupati," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).



Hanya saja, Budi belum merinci konstruksi perkara itu. Sejauh ini, mereka yang ditetapkan tersangka pun masih menjalani pemeriksaan, termasuk Edison yang baru tiba pada pagi tadi.

Baca juga: Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!