Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah

Senin, 08 Juni 2026 - 22:29 WIB
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( RUU Polri ) menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan adanya perbedaan usia pensiun anggota Polri .

Diketahui, usia pensiun bagi bagi tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sementara, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi 60 tahun.



Alasan pertama, jika semuanya sama rata 60 tahun, hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi. "Bintara dan

tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy dalam paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!