Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Senin, 08 Juni 2026 - 18:31 WIB
Lihat video: Duta Besar Uni Eropa dan ILO Bahas Kondisi Kerja di Pelabuhan Tegalsari, Dukung Hak Pekerja Migran
William juga mengutip data yang menunjukkan sekitar 5.600 warga Rohingya mencoba menyeberangi laut untuk mencari perlindungan sepanjang 2025, dengan lebih dari 820 orang dilaporkan meninggal dunia atau hilang dalam perjalanan.
Dalam forum tersebut, William turut menyoroti laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut militer Myanmar melakukan perekrutan paksa terhadap ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya serta mengirim mereka ke garis depan konflik.
"Militer Myanmar telah secara paksa merekrut ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya, mengirim banyak dari mereka ke garis depan melawan Tentara Arakan, dan menggunakan mereka sebagai perisai manusia," katanya.
Karena itu, Delegasi Pekerja Indonesia menilai penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih relevan mengingat praktik kerja paksa dan pelanggaran hak-hak dasar pekerja dinilai belum berakhir.
William juga menyerukan pengawasan internasional yang berkelanjutan dan langkah konkret untuk menghentikan perekrutan paksa, kerja paksa, serta berbagai bentuk pelanggaran hak fundamental terhadap masyarakat Rohingya.
Selain William, sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh serikat pekerja Indonesia, antara lain Tony Pangaribuan dari KSPSI AGN, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi, serta Rudy HB Daman dari GSBI.
William juga mengutip data yang menunjukkan sekitar 5.600 warga Rohingya mencoba menyeberangi laut untuk mencari perlindungan sepanjang 2025, dengan lebih dari 820 orang dilaporkan meninggal dunia atau hilang dalam perjalanan.
Dalam forum tersebut, William turut menyoroti laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut militer Myanmar melakukan perekrutan paksa terhadap ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya serta mengirim mereka ke garis depan konflik.
"Militer Myanmar telah secara paksa merekrut ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya, mengirim banyak dari mereka ke garis depan melawan Tentara Arakan, dan menggunakan mereka sebagai perisai manusia," katanya.
Karena itu, Delegasi Pekerja Indonesia menilai penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih relevan mengingat praktik kerja paksa dan pelanggaran hak-hak dasar pekerja dinilai belum berakhir.
William juga menyerukan pengawasan internasional yang berkelanjutan dan langkah konkret untuk menghentikan perekrutan paksa, kerja paksa, serta berbagai bentuk pelanggaran hak fundamental terhadap masyarakat Rohingya.
Selain William, sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh serikat pekerja Indonesia, antara lain Tony Pangaribuan dari KSPSI AGN, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi, serta Rudy HB Daman dari GSBI.
Lihat Juga :