TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer

Senin, 08 Juni 2026 - 13:37 WIB
TAUD mendatangi PN Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar PN Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi PN Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar PN Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus . Mereka khawatir PN Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.

"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).



Baca juga: TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Menurut dia, surat permohonan penghentian sidang kasus Andrie Yunus ke PN Militer dilakukan karena Majelis Hakim PN Militer telah menjadwalkan agenda vonis terhadap 4 oknum TNI terdakwa penyiraman Andrie Yunus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!