Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Senin, 08 Juni 2026 - 11:10 WIB
Apalagi dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Kita melihat memberikan ruang bagi kalangan sipil yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan nonoperasional di institusi Polri mrmberikan dampak positif. Tapi semua itu perlu dikaji segala sesuatunya. gagasan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi kepolisian yang semakinin modern,” ujarnya
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Namun demikian, anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan jabatan yang bersifat operasional harus tetap dipegang oleh anggota Polri aktif yang memiliki pengalaman, pendidikan, dan kompetensi kepolisian seperti bidang penyidikan, intelijen, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, serta jabatan-jabatan komando lainnya.
“Kita melihat memberikan ruang bagi kalangan sipil yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan nonoperasional di institusi Polri mrmberikan dampak positif. Tapi semua itu perlu dikaji segala sesuatunya. gagasan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi kepolisian yang semakinin modern,” ujarnya
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Namun demikian, anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan jabatan yang bersifat operasional harus tetap dipegang oleh anggota Polri aktif yang memiliki pengalaman, pendidikan, dan kompetensi kepolisian seperti bidang penyidikan, intelijen, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, serta jabatan-jabatan komando lainnya.
Lihat Juga :