5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Minggu, 07 Juni 2026 - 16:10 WIB
"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," ujar Fredy.
Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi. Nasir dibebankan restitusi Rp750 juta, sedangkan Feri Rp500 juta. Keduanya merupakan bagian dari total restitusi yang dimohonkan sebesar Rp5,8 miliar.
Sementara, Serka Frengky Yaru tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, lalu Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Tannos atas permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia. Tannos merupakan buronan KPK di kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Supratman memastikan akan menindaklanjuti putusan itu dengan berkoordinasi dengan APH baik KPK maupun Polri. "Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut."
Sementara, KPK mengungkap tahapan berikutnya seusai Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KP Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
Dalam committal hearing itu, kepentingan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Tannos akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.
Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.
"Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi. Achmad Al Fiqri, Jonathan Simanjuntak
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," ujar Fredy.
Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi. Nasir dibebankan restitusi Rp750 juta, sedangkan Feri Rp500 juta. Keduanya merupakan bagian dari total restitusi yang dimohonkan sebesar Rp5,8 miliar.
Sementara, Serka Frengky Yaru tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, lalu Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
5. Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap gugatan Paulus Tannos.Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Tannos atas permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia. Tannos merupakan buronan KPK di kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Supratman memastikan akan menindaklanjuti putusan itu dengan berkoordinasi dengan APH baik KPK maupun Polri. "Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut."
Sementara, KPK mengungkap tahapan berikutnya seusai Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KP Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
Dalam committal hearing itu, kepentingan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Tannos akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.
Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.
"Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi. Achmad Al Fiqri, Jonathan Simanjuntak
(zik)
Lihat Juga :