Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:55 WIB
Gafur menjelaskan berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, berkas kembali dikirim pada 17 April 2026.

Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari," katanya.

Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!