Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:55 WIB
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21. Selain itu, mereka menilai perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menekankan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Gafur, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menekankan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Gafur, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Lihat Juga :