Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:09 WIB
"Secara legal formil P21 itu bukan dinyatakan dengan lisan, tapi harus dituangkan dalam bentuk surat sehingga kita belum mendapatkan kepastian terkait dengan detail," katanya.
Ghafur mengatakan pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni lalu yang menyebut tidak ada lagi kewajiban memenuhi petunjuk P19 dan sedang dilakukan koordinasi penyerahan tersangka serta barang bukti, tidak bisa otomatis dimaknai sebagai terbitnya P21.
Menurut Ghafur, status lengkapnya berkas perkara harus dibuktikan melalui surat P21 yang diterbitkan kejaksaan dan memuat kepastian mengenai kelengkapan berkas serta jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar
Ghafur mengatakan pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni lalu yang menyebut tidak ada lagi kewajiban memenuhi petunjuk P19 dan sedang dilakukan koordinasi penyerahan tersangka serta barang bukti, tidak bisa otomatis dimaknai sebagai terbitnya P21.
Menurut Ghafur, status lengkapnya berkas perkara harus dibuktikan melalui surat P21 yang diterbitkan kejaksaan dan memuat kepastian mengenai kelengkapan berkas serta jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar
Lihat Juga :