DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 - 21:36 WIB
Lihat video: Ketua & 4 Anggota KPU Disanksi Keras DKPP karena Jet Pribadi



DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung," ucap anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!