Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Sabtu, 06 Juni 2026 - 19:44 WIB
Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendesak DPR segera membahas revisi UU Pemilu dengan melibatkan partai nonparlemen. Foto/SindoNews
JAKARTA - Partai Perindo mendesak DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah itu dinilai penting mengingat tahapan seleksi penyelenggara Pemilu akan segera dimulai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan revisi UU Pemilu tidak boleh kembali diabaikan seperti yang terjadi pada 2021.
"Karena kita punya pengalaman 2019-2024 kan, jadi hal yang sangat penting adalah menyegerakan untuk diadakannya pembahasan dan putusan terkait dengan RUU Pemilu," kata Ferry di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ferry, pemerintah dan DPR diyakini telah memiliki konsep serta berbagai masukan terkait penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya bisa segera dimulai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan revisi UU Pemilu tidak boleh kembali diabaikan seperti yang terjadi pada 2021.
"Karena kita punya pengalaman 2019-2024 kan, jadi hal yang sangat penting adalah menyegerakan untuk diadakannya pembahasan dan putusan terkait dengan RUU Pemilu," kata Ferry di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ferry, pemerintah dan DPR diyakini telah memiliki konsep serta berbagai masukan terkait penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya bisa segera dimulai.
Lihat Juga :