Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Jum'at, 05 Juni 2026 - 19:59 WIB
Untuk memastikan tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan, Ditjen Imigrasi juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada posisi yang terdampak. "Pergantian dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugas di lapangan," ucapnya.

Pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak kasus tersebut terhadap pelayanan keimigrasian. Karena itu, penguatan internal dilakukan agar hak masyarakat dalam memperoleh layanan tetap terpenuhi.

"Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ujarnya.

Ditjen Imigrasi menyatakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA pemegang visa tinggal terbatas yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Untuk izin tinggal melalui alih status, WNA wajib melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili. Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Apabila permohonan memerlukan persetujuan Ditjen Imigrasi, penyelesaiannya memerlukan waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi setelah pengambilan foto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!