KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kamis, 04 Juni 2026 - 18:49 WIB
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," tandas dia.
Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," tandas dia.
(cip)
Lihat Juga :