Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:40 WIB
Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.
"Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi."
Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.
"Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini," pungkasnya.
"Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi."
Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.
"Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :