KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Kamis, 04 Juni 2026 - 11:44 WIB
Penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 22.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada Kamis (4/6/2026) pukul 00.02 WIB. Selama proses tersebut, penyidik tidak terlihat membawa barang keluar dari rumah. Namun, sejumlah kendaraan yang berada di garasi kediaman Silmy tampak telah dipasangi segel KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan pernah menjadi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan pernah menjadi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
Lihat Juga :