Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:26 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Kamis (4/6/2026).



Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, ia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.

"(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar."

Baca Juga: Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e & Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP. "Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," tandas Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!