Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk

Rabu, 03 Juni 2026 - 19:02 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga menggeledah rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional ( BGN ) periode 2025-2026. Sejumlah barang bukti disita.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya . Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari Kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.



"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat lain," kata dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

Syarief menerangkan, dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!