Tudingan Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Tak Berdasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:53 WIB
Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, tudingan revisi UU Polri untuk perpanjang masa jabatan Kapolri tak berdasar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak ada kaitannya dengan upaya memperpanjang masa pensiun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Kapolri berusia 57 tahun dan akan memasuki masa pensiun pada 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menanggapi tudingan sejumlah pihak, termasuk KontraS, yang menyebut revisi UU Polri sarat kepentingan politik dan ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.



"Saya melihat terlalu jauh dan tudingan tersebut tidak berdasar. revisi UU Polri bukan dibuat untuk kepentingan satu orang. Apalagi untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri sekarang. Revisi ini merupakan kebutuhan organisasi kepolisian dalam rangka menyesuaikan tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks," katanya, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!