5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Minggu, 31 Mei 2026 - 11:40 WIB
WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 WNI.
"Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh memiliki kendala kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," kata Krishnajie.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. "Sampai 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ujarnya.
Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
"Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh memiliki kendala kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," kata Krishnajie.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. "Sampai 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ujarnya.
Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
Lihat Juga :