5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Minggu, 31 Mei 2026 - 11:40 WIB
Kemlu melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: Ist
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI).
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie mengatakan, KBRI terus berupaya mengoptimalkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan bagi WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang terus berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Cerita Mengerikan WNI Dipaksa Kerja di Judi Online Kamboja
“KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie, Minggu (31/5/2026).
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie mengatakan, KBRI terus berupaya mengoptimalkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan bagi WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang terus berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Cerita Mengerikan WNI Dipaksa Kerja di Judi Online Kamboja
“KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie, Minggu (31/5/2026).
Lihat Juga :