Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:39 WIB
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap keluarga besar Minangkabau.

Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.

"Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro

Defrizal mengungkapkan bahwa Abu Janda diduga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut di Amerika Serikat. Menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!