Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WIB
MK menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun gugatan ini diajukan 4 mahasiswa yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/5/2026).



Baca juga: Menkominfo: UU PDP Langkah Awal Wujudkan Pelindungan Data yang Ideal

Meski demikian, dalam pertimbangan gugatan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara mengontrol perpindahan atau transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!