Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Yeka Hendra keluar dari lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 21.11 WIB.

Terlihat dia mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan terborgol saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung. Ia pun tampak dikawal sejumlah Anggota TNI menuju mobil tahanan. Yeka juga tak memberikan komentar kepada awak media



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!