Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WIB
Pada awal September 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan SK bernomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK itu merupakan pengesahan atas hasil Munas XII SOKSI yang mengantar Misbakhun menjadi ketua umum ormas pendiri Golkar itu.
Namun, Ali Wongso mempersoalkan SK itu. Pada 28 November 2025, politikus Golkar itu menggugat SK Menkum tentang pengesahan hasil Munas XI SOKSI ke PTUN Jakarta.
Persidangan pertama perkara itu digelar pada 9 Januari 2026. Namun, PTUN Jakarta pada 27 Januari mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Misbakhun.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/5/2026) majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan itu mengeluarkan putusannya yang menyatakan gugatan Ali Wongso tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi kekalahan yang kedua bagi kubu Ali Wongso karena gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditolak.
Pada Februari 2026, PN Jaksel menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso dan kawan-kawan atau cum suis (cs) atas kepengurusan baru SOKSI di bawah Misbakhun. Saat itu, majelis hakim PN Jaksel pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan gugatan bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel itu menyatakan Ali Wongso Cs selaku penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan.
Namun, Ali Wongso mempersoalkan SK itu. Pada 28 November 2025, politikus Golkar itu menggugat SK Menkum tentang pengesahan hasil Munas XI SOKSI ke PTUN Jakarta.
Persidangan pertama perkara itu digelar pada 9 Januari 2026. Namun, PTUN Jakarta pada 27 Januari mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Misbakhun.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/5/2026) majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan itu mengeluarkan putusannya yang menyatakan gugatan Ali Wongso tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi kekalahan yang kedua bagi kubu Ali Wongso karena gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditolak.
Pada Februari 2026, PN Jaksel menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso dan kawan-kawan atau cum suis (cs) atas kepengurusan baru SOKSI di bawah Misbakhun. Saat itu, majelis hakim PN Jaksel pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan gugatan bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel itu menyatakan Ali Wongso Cs selaku penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan.
Lihat Juga :