Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap putusan PTUN Jakarta membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar. FOTO/IST
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) memutuskan gugatan Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menteri Hukum (Menkum) RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun tidak bisa diterima. Putusan atas perkara bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari pada Selasa (19/5/2026).

Direktori putusan laman PTUN Jakarta mencatat majelis menerima eksepsi Menteri Hukum RI selaku Tergugat. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian tertulis di laman itu dikutip, Rabu (20/5/2026).



PTUN Jakarta juga memerintahkan Ali Wongso sebagai penggugat membayar biaya perkara. Jumlahnya Rp461 ribu.

Perkara itu bermula ketika SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit menggelar musyawarah nasional atau munas pada Mei tahun lalu di Jakarta. Munas XII SOKSI itu memilih Mukhamad Misbakhun menjadi ketua umum, sedangkan Puteri Anetta Komarudin sebagai sekjen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!