Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:08 WIB
Dari temuan itu, pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim menangkap AKP Yohanes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menambahkan setelah jadi tersangka, AKP Yohanes segera dilakukan sidang kode etik profesi Polri.

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!