Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Senin, 18 Mei 2026 - 14:21 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa pengguna-nya.
Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya.
Baca juga: 3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya.
Baca juga: 3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Lihat Juga :