JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:15 WIB
Jaksa pun menyayangkan sikap terdakwa yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan. "Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka," jelasnya.

Selain pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,6 triliun.

Angka itu merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan pilar strategis pembangunan nasional. Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa. “Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi poin yang memberatkan tuntutan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem Makarim. JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa (ahli hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (ahli pidana), dan Ina Liem (konsultan pendidikan).

Secara spesifik, JPU Roy Riady menyoroti latar belakang ahli pidana Romli Atmasasmita. Jaksa mengungkapkan adanya hubungan kekerabatan yang dinilai dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan. “Ahli Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm," ungkapnya.

Jaksa meyakini kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang nyata, mengingat kedudukan ahli seharusnya memberikan penilaian hukum yang netral, bukan justru membela kepentingan terdakwa karena ikatan keluarga.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," katanya.

Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan kedudukan ahli tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," kata jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!