Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
Kamis, 14 Mei 2026 - 16:26 WIB
"Negara selalu hadir di Papua. Banyak korban yang berjatuhan dalam pembangunan Jalan Trans Papua. Selain itu, berdasarkan data bantuan otonomi khusus dari tahun 2016 hingga 2026 yang telah mencapai Rp192,55 triliun, hal tersebut menunjukkan bahwa negara terus hadir dan berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua," pungkasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan maupun kebijakan pelarangan pemutaran atau kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril, Kamis (14/5/2026).
Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan penghentian nobar film itu bukan merupakan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," katanya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan maupun kebijakan pelarangan pemutaran atau kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril, Kamis (14/5/2026).
Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan penghentian nobar film itu bukan merupakan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," katanya.
(zik)
Lihat Juga :