Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Ibam dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.

Terbaru, melalui kuasa hukumnya Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!