Legalisasi Rokok Ilegal Dinilai Berisiko Lemahkan Penegakan Hukum
Rabu, 13 Mei 2026 - 22:27 WIB
Wacana legalisasi rokok ilegal dinilai berisiko melemahkan penegakan hukum. FOTO/IST
JAKARTA - Wacana pemerintah membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.
"Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan," ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.
"Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya," katanya.
Yenti menjelaskan, dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Oleh karena itu, tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan. Ia mengingatkan jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.
"Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan," ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.
"Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya," katanya.
Yenti menjelaskan, dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Oleh karena itu, tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan. Ia mengingatkan jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.
Lihat Juga :