Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Rabu, 13 Mei 2026 - 05:40 WIB
Menurut Ridlwan, kerentanan ini semakin diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.
Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. ”Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," tegasnya.
Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) optimistis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. ”Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," tegasnya.
Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) optimistis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
Lihat Juga :