Ibam, Eks Konsultan Kemendikbud Ristek Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:27 WIB
Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief alias Ibam akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Foto/SindoNews
JAKARTA - Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief alias Ibam akan menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini. Putusan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

Hal itu sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disebutkan, sidang ini akan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. "Selasa, 12 Mei 2026 pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (12/5/2026).



Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ibam pada Kamis, 16 April 2026. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Nadiem Makarim turut mendoakan Ibam menjelang sidang putusan. Hal itu ia sampaikan disela-sela persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Senin 11 Mei 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!