TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB
TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Diketahui, Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan 4 prajurit TNI.
"Bersama dengan kuasa hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andri Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II No-08 Jakarta," ujar Perwakilan TAUD Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer
Penolakan kehadiran dalam persidangan merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus. Kondisi Andrie saat ini belum sepenuhnya dinyatakan pulih.
"Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk bibir korban yang harus dijahit di RSCM," katanya.
"Dalam hal ini juga Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya," sambungnya.
"Bersama dengan kuasa hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andri Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II No-08 Jakarta," ujar Perwakilan TAUD Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer
Penolakan kehadiran dalam persidangan merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus. Kondisi Andrie saat ini belum sepenuhnya dinyatakan pulih.
"Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk bibir korban yang harus dijahit di RSCM," katanya.
"Dalam hal ini juga Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya," sambungnya.
Lihat Juga :